Kamis, 06 Juni 2013

SERIKAT PEKERJA/BURUH ORBA

PERKEMBANGAN DAN DINAMIKA SERIKAT PEKERJA/BURUH MASA ORDE BARU

Perkembangan dan dinamika serikat buruh/pekerja di Indonesia pada masa-masa sebelumnya atau masa sebelum Orde Baru cenderung digunakan para buruh sebagai gerakan politik. Banyak organisasi serikat buruh yang berafiliasi dengan kekuatan politik. Misalnya terdapat serikat buruh pada tahun 50-an seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan PKI. Kemudian Sentral Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) berafiliasi dengan militer yang mempunyai peran aktif dalam mendorong pematangan demokrasi dalam kehidupan politik nasional.

Pada masa Orde Baru, dimana pada masa ini militer berhasil memangkas sebagian kekuatan buruh dari peta perpolitikan nasional melalui model pembinaan politik negara. Orde Baru juga melakukan pembersihan organ-organ perburuhan dari pengaruh ideologi kiri. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 1973. Selain itu aktivitas politik yang dilakukan oleh buruh di kontrol secara ketat, melarang 1 Mei sebagai Hari Buruh karena dianggap berbau komunis, aspirasi para buruh ditampung secara tunggal dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Sebelum adanya organisasi buruh FBSI, tahun 1966 pada masa Orba dibentuk KABI (Kesatuan Aksi Buruh Indonesia). KABI ini dibentuk dengan tujuan untuk bersama-sama dengan kekuatan Orba lainnya menumbangkan sisa-sisa G 30 S PKI. Perjuangan KABI ini bersifat politis, sedangkan hal-hal yang bersifat sosial-ekonomi diselesaikan oleh sekretariat bersama buruh beserta anggota-anggotanya.

Kemudian berlanjut pada tahun 1969 didirikan MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia). MPBI ini terdiri dari beragam serikat buruh dengan kecenderungan ideologi dan sikap politik, kecuali Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Pada tahun ini SOBSI mulai dihilangkan dan dihapus dari memori sejarah. Orde Baru tidak sekadar mengendalikan organisasi, tetapi juga merubah orientasi serikat buruh. MPBI saat itu dianggap membangkang. Selain itu, struktur dan kedaulatan organisasi berada pada serikat pekerja yang menjadi anggotanya sehingga tidak memiliki wewenang untuk membuat suatu keputusan yang dianggap strategis.

Pada era Soekarno rakyat Indonesia diajak untuk membangun kekuatan sendiri dan mandiri. Tetapi di era Soeharto pembangunan di Indonesia diserahkan kepada modal asing. Kemudian Soeharto dengan cepat melakukan perubahan dalam sektor perekonomian Indonesia dengan mengeluarkan peraturan baru dalam dunia bisnis. Rezim Soeharto mengeluarkan UU mengenai penanaman modal asing, pada 1967 dan Undang-undang tentang penanaman modal dalam negeri, pada 1968. Aturan-aturan yang dibuat oleh Rezim Soeharto ini memberikan peluang sekaligus kepastian bagi pemilik modal asing untuk berbisnis di Indonesia. Sebaliknya, hak-hak dasar buruh yang diatur dalam undang-undang pokok tenaga kerja Nomor 14 Tahun 1969 rentan terhadap pelanggaran. Kebijakan dalam pemberian upah sebagaimana turunan dari UU tersebut misalnya, baru keluar pada 1981. Setiap lapisan kebijakan yang diciptakan rezim Soeharto bertumpu pada kepemilikan modal asing dan juga mengurangi peranan rakyat untuk mengontrol sumber daya alam.

Salah satu upaya untuk meminggirkan/marjinalisasi peranan rakyat dilakukan dengan cara memagari dan menjadikan satu petani, buruh, dan pemuda dalam satu organisasi tunggal. Melalui organisasi tunggal tadi rezim Soeharto dapat mengendalikan pergerakan yang dilakukan rakyat. Dalam bidang perburuhan, kontrol negara dilakukan hingga akhirnya berbuah penghilangan paksa. Kemudian MPBI berubah menjadi FBSI tadi pada tahun 1970-an. Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada masa Orde Baru tadi otomatis tidak ada gerakan buruh yang kuat, independen dan progresif di negeri ini.

FBSI pada tahun 1985 dirubah menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang akhirnya membuka sejarah baru bagi kaum buruh di Indonesia. Para buruh di Indonesia telah mampu mempersatukan diri dalam satu wadah perjuangan dan dengan tujuan yang sama, yaitu membentuk suatu organisasi buruh yang bersifat sosial-ekonomi dengan orientasi utama berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota serta keluarganya.



PERKEMBANGAN SERIKAT BURUH DARI TAHUN KETAHUN MASA ORDE BARU
1973
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah.
1990
Pada bulan November serikat buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM-SK) di bawah kepemimpinan HJC. Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.
1992
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan “pertemuan buruh nasional” di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.
1993
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin pemerintah.
1994
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas Internasional mengajukan pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan mereka sendiri, mengganggu organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif. Serikat buruh independen ketiga, Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober. Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan November. Departemen Tenaga Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan. Pemerintah menganggap SBSI tidak sah.
1995
Struktur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.
1996
PPBI membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya. Dengan partisipasi sekira 15.000 buruh dari 10 pabrik, demo ini barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.
1998
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya, Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun mendekam di penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar